Ladang Pohon Khat Seluas 2 Hektar Ditemukan di Cisarua

Written By Unknown on Sunday, February 3, 2013 | 4:23 PM


KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan ladang pohon khat yang merupakan bahan baku pembuatan katinon, narkotika golongan I, di Cisarua, Jawa Barat.


"Anggota kami bekerja sama dengan Polda Jabar telah menemukan ladang pohon Khat di Cisarua seluas 2-3 hektar," ungkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto pada acara Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di hadapan masyarakat Indonesia di Kuala Lumpur, Sabtu (2/2/2013) kemarin.


Ia mengatakan, tanaman tersebut dijual dengan harga bervariasi. Satu bungkus sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu, sedangkan untuk bibit bisa mencapai Rp 500 ribu.


Menurut dia, tanaman tersebut dibawa dari Yaman dan telah tumbuh di ladang di Cisarua itu sejak 2005, bahkan telah ditanam oleh sejumlah petani di sana sehingga menjadi salah satu penghasilan mereka.


Ia mengatakan, para petani meminta ganti rugi ketika pihak BNN meminta mereka untuk memberikan tanaman tersebut. Terkait dengan itu, Benny mengatakan, pihaknya melakukan penyuluhan kepada para petani bahwa pohon tersebut merupakan salah satu jenis tanaman terlarang.


Benny menjelaskan, tanaman Khat ada dua jenis yaitu jenis berwarna merah dan hijau. Tanaman ini bisa dikonsumsi langsung yaitu daunnya seperti orang memakan daun sirih.


Sementara itu, Staf Ahli Kimia Farmasi BNN, Mufti Djusnir mengatakan, efek samping menggunakan katinon lebih berbahaya dari sabu-sabu maupun ekstasi sehingga perlu diwaspadai peredarannya.


"Efek samping menggunakan katinon lebih dahsyat dari sabu-sabu maupun ekstasi yang struktur dasarnya adalah MDMA yakni 3,4 methylene dioxy metacathinone," kata Mufti.


Cathinone (S-alpha-aminopropophenone) adalah nama bahan aktif berwujud kristal yang bisa diekstrak dari tumbuhan asli Afrika yang bernama Latin Catha forskalii, Catha glauca, Celestrus edulis, dan Methyscophyllum glaucum. Tumbuhan ini memiliki banyak nama lokal, di antaranya menggambarkan asal kata dari mana nama Latinnya dibuat yaitu: cat, catha, ciat, khat, kaad, dan kafta.


Katinon sebenarnya bukan barang baru dan jauh lebih awal ditemukan oleh ahli di Eropa. Namun karena bahaya daripada golongan katinon lebih besar, sehingga orang beralih dan keluar zat baru amphetamin derivatif.


"Jadi kalau katinon dari alam kemudian diisolasi, misalnya kita lihat kalau disubstitusi senyawa dasar katinon itu gugusnya dengan gugus methil maka katinon berubah menjadi metkatinon," kata Mufti.


Bahaya dari zat tersebut, jika mengkonsumsi akan mengalami psikoaktif, dan siapa pun yang menggunakan tanpa takaran jelas mengakibatkan overdosis sehingga kejang, keram dan berakhir dengan kematian.


Sebelumnnya, Raffi Ahmad dan sejumlah rekannya dijadikan tersangka setelah terbukti mengonsumsi methylone yang merupakan turunan dari katinon. BNN sempat lama memutuskan status zat tersebut karena belum diatur dalam undang-undang Narkotika.












Anda sedang membaca artikel tentang

Ladang Pohon Khat Seluas 2 Hektar Ditemukan di Cisarua

Dengan url

http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/02/ladang-pohon-khat-seluas-2-hektar.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ladang Pohon Khat Seluas 2 Hektar Ditemukan di Cisarua

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ladang Pohon Khat Seluas 2 Hektar Ditemukan di Cisarua

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger