Divonis Korupsi, Tapi Amran Tak Harus Kembalikan Uang
Penulis : Icha Rastika | Senin, 11 Februari 2013 | 15:54 WIB
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu usai menyampaikan pembelaannya atau pledoinya tampak meninggalkan rangan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/1/2013). Agenda sidang Amran, mendengarkan pembelaan atau pledoi.
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com - Divonis bersalah menerima hadian Rp 3 miliar terkait kepengurusan izin usaha dan hak guna usaha perkebunan di Buol, mantan Bupati Buol Amran Batalipu tidak diwajibkan mengembalikan gratifikasi itu ke negara. Padahal, untuk uang Rp 3 miliar yang diterima dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP)/PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut, dia dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun dan enam bulan penjara.
“Tidaklah tepat jika terdakwa dibebani penggantian uang kerugian negara karena memang tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Uang yang diterima dari Hartati bukanlah kerugian negara,” kata anggota majelis hakim Made Hendra, dalam amar putusan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Senin (11/2/2013). Selain itu, majelis hakim mengatakan jaksa tidak memasukkan pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pidana tambahan berupa penggantian uang kerugian negara, dalam tuntutannya.
Majelis hakim menyatakan Amran terbukti melakukan korupsi secara berlanjut, dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP)/ PT Cipta Cakra Mudaya (PT CCM), dalam dua tahap. Uang tersebut merupakan barter atas jasa Amran yang membuat surat rekomendasi terkait izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan untuk PT HIP/ PT CCM di Buol. Padahal, Amran mengetahui kalau pembuatan surat rekomendasi itu bukanlah kewajiban atau melanggar kewajibannya sebagai bupati Buol.
“Menyatakan Amran terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara dan pidana denda Rp 300 juta diganti kurungan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal. Amran dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Vonis Amran lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut Amran dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan. Dalam persidangan, Amran dinyatakan terbukti menerima hadiah dari Hartati Murdaya selaku Direktur PT HIP dan PT CCM, berupa uang Rp 3 miliar. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, melalui petinggi perusahaan tersebut, Yani Anshori dan Gondo Sudjono.
Dalam kasus yang sama, Hartati divonis dua tahun dan delapan bulan penjara. Sedangkan Yani dan Gondo masing-masing diganjar satu setengah tahun dan satu tahun penjara. Ketiga orang ini hanya dianggap terbukti menyuap, yakni melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sehingga hukumannya lebih ringan daripada Amran.
Berita terkait dapat dibaca pada topik : Korupsi di Buol
Editor :
Palupi Annisa Auliani
Anda sedang membaca artikel tentang
Divonis Korupsi, Tapi Amran Tak Harus Kembalikan Uang
Dengan url
http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/02/divonis-korupsi-tapi-amran-tak-harus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Divonis Korupsi, Tapi Amran Tak Harus Kembalikan Uang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Divonis Korupsi, Tapi Amran Tak Harus Kembalikan Uang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment