Anas Akan Cerita Panjang soal Kongres Demokrat

Written By Unknown on Saturday, February 23, 2013 | 4:39 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum berjanji akan mengungkap berbagai hal dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat, pada 2010. Menurut Anas, apa yang dia alami saat ini berkaitan dengan kongres tersebut.


"Kalau mau ditarik agak jauh ke belakang, sesungguhnya ini pasti terkait dengan kongres Partai Demokrat. Saya tidak ingin cerita panjang. Pada waktunya saya akan cerita lebih panjang," kata Anas saat jumpa jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Sabtu (23/2/2013).


Dalam jumpa pers itu, Anas menyatakan mundur sebagai Ketua Umum setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Anas didampingi beberapa petinggi dan puluhan kader Demokrat.


Anas mengatakan, inti dari kongres tersebut, ibarat bayi lahir, dirinya adalah bayi yang tidak diharapkan. Setelah terpilih sebagai Ketua Umum Demokrat dalam kongres itu, Anas mengaku merasakan banyak rangkaian peristiwa politik dan organisasi di Demokrat.


Namun, Anas belum mau terbuka. "Pada titik ini saya belum akan sampaikan secara rinci. Tapi ada konteks yang jelas menyangkut rangkaian peristiwa politik itu," kata mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam itu.


Ketika memutuskan terjun ke dunia politik dengan menjadi kader Demokrat, Anas mengaku sadar bahwa politik terkadang keras dan kasar. Intrik, fitnah, maupun serangan dalam dunia politik, kata dia, tidak sulit untuk temukan. Dia pun sadar akan hal itu sehingga tau konsekuensinya.


"Ketika saya tahu konsekuensi, maka saya tidak akan pernah mengeluh dengan keadaan ini. Saya punya keyakinan kuat dan semangat untuk terus hadapi termasuk dengan resiko dan konsekuensi. Itu lazim saja, tidak ganji, tidak aneh, apalagi di dalam sistem politik demokrasi kita yang muda, termasuk Demokrat yang juga tradisinya masih muda," kata Anas.


Seperti diberitakan, KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor antara lain menyebutkan, "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliaran."


Huruf a dan b dalam Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor memuat ketentuan pidananya, yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.


Nama Anas pertama kali disebut terlibat dalam kasus ini oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam penyelidikan KPK terkait kasus Hambalang, Anas diduga diberi mobil mewah Toyota Harrier oleh Nazaruddin tahun 2009 . KPK telah memperoleh bukti berupa cek pembelian mobil mewah tersebut sejak pertengahan tahun lalu. Cek pembelian ini sempat tidak diketahui keberadaannya.


Baca juga:
Demokrat Akan Jadi Partai Santun atau Sadis?
Anas Yakin Tak Terlibat dalam Korupsi Hambalang
Anas: Ketika Diminta Fokus, Saya Sudah Divonis
Anas Mundur sebagai Ketua Umum Partai Demokrat
Anas: Loyalitas Bagian yang Indah dan Menyegarkan


Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang












Anda sedang membaca artikel tentang

Anas Akan Cerita Panjang soal Kongres Demokrat

Dengan url

http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/02/anas-akan-cerita-panjang-soal-kongres.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Anas Akan Cerita Panjang soal Kongres Demokrat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Anas Akan Cerita Panjang soal Kongres Demokrat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger