Priyo Keberatan kalau Diminta Bersaksi dalam Kasus Korupsi Al Quran

Written By Unknown on Tuesday, January 29, 2013 | 4:39 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso merasa keberatan jika dipanggil hakim untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 dan pengadaan Al Quran 2011 di Kementerian Agama. Ia merasa sama sekali tidak terkait kasus itu.

"Jujur, saya keberatan karena tidak ada kaitannya. Tapi kalau akhirnya diundang, saya akan penuhi. Kalau boleh memilih, saya keberatan karena enggak ada kaitannya," ujar Priyo, Selasa (29/1/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.

Terkait penyebutan namanya dalam berkas dakwaan dua tersangka kasus itu, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, Priyo mengaku tak melakukan persiapan khusus. Ia juga belum menyiapkan tim pengacara. 

"Fee" untuk Priyo

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso disebut mendapatkan jatah fee terkait korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 dan pengadaan Al Quran 2011 di Kementerian Agama. Nama Priyo muncul dalam surat dakwaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar; dan putranya, Dendy Prasetya, yang dibacakan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1/2013).

Menurut surat dakwaan tersebut, Zulkarnaen bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq) menerima uang Rp 14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus terkait pengadaan laboratorium dan Al Quran tahun anggaran 2011 serta tahun anggaran 2012. Uang itu diberikan kepada Zulkarnaen karena selaku anggota Banggar DPR dia telah menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan mengupayakan tiga perusahaan memenangi tender proyek di Kementerian Agama (Kemenag). Ketiga perusahaan itu adalah PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer Kemenag 2011, PT Adhi Aksara Abadi sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang lelang proyek Al Quran tahun anggaran 2012.

Pada saat perbuatan korupsi itu dilakukan, yakni sekitar September hingga Desember 2011, Zulkarnaen merupakan Wakil Bendahara Umum Partai Golkar. Sementara itu, Dendy dan Fahd merupakan pengurus organisasi underbow Partai Golkar, Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR). Sebelum proses lelang proyek dilaksanakan, menurut surat dakwaan, Zulkarnaen memerintahkan Dendy dan Fahd untuk menghitung rencana pembagian fee yang didasarkan pada nilai tiap-tiap proyek di Kemenag tersebut.

"Kemudian terdakwa II (Dendy) bersama-sama Fahd melakukan perhitungan rencana pembagian fee yang didasarkan pada nilai pekerjaan di Kementerian Agama, tahun anggaran 2011 dan 2012, yang ditulis tangan oleh Fahd pada lembaran kertas," kata Jaksa Dzakiyul Fikri.

Fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer 2011 yang nilainya Rp 31,2 miliar tersebut mengalir ke enam pihak, yakni ke Senayan (Zulkarnaen) sebesar 6 persen, ke Vasco Ruseimy atau Syamsu sebesar 2 persen, ke kantor sebesar 0,5 persen, ke PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, ke Fahd sendiri senilai 3,25 persen, dan kepada Dendy sebesar 2,25 persen. Dari pengadaan Al Quran 2011 senilai Rp 22 miliar, kembali disusun pembagian fee yang rinciannya, sebesar 6,5 persen ke Senayan (Zulkarnaen), 3 persen mengalir ke Vasco/Syamsu, sebesar 3,5 persen ke PBS (Priyo Budi Santoso), sebesar 5 persen untuk Fahd, 4 persen untuk Dendy, dan 1 persen untuk kantor. Namun, tidak dijelaskan kantor apa yang dimaksud dalam surat dakwaan tersebut.

Selain dari kedua proyek itu, rencana pembagian fee juga disusun terkait proyek pengadaan Al Quran tahun anggaran 2012. Namun, dalam daftar pembagian fee terkait proyek ini, nama Priyo tidak ditemukan. Berdasarkan catatan tangan Fahd, fee dari proyek senilai Rp 50 miliar tersebut mengalir ke lima pihak, yakni Senayan (Zulkarnaen) sebesar 8 persen, Vasco/Syamsu sebesar 1,5 persen, Fahd sebesar 3,25 persen, Dendy sebesar 2,25 persen, dan kantor sebesar 1 persen dari nilai proyek.

"Setelah disepakati rencana pembagian fee tersebut, dilakukan proses pengadaan di Kemenag, di mana penetapan perusahaan sebagai pemenangnya dilakukan atas pengaruh atau intervensi terdakwa I (Zulkarnaen) bersama-sama terdakwa II (Dendy) dan Fahd," kata Jaksa Dzakiyul.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Pengadaan Al Quran






Editor :


Inggried Dwi Wedhaswary









Anda sedang membaca artikel tentang

Priyo Keberatan kalau Diminta Bersaksi dalam Kasus Korupsi Al Quran

Dengan url

http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/01/priyo-keberatan-kalau-diminta-bersaksi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Priyo Keberatan kalau Diminta Bersaksi dalam Kasus Korupsi Al Quran

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Priyo Keberatan kalau Diminta Bersaksi dalam Kasus Korupsi Al Quran

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger