JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah para buruh melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran, akhirnya pemerintah menyetujui tuntutan para buruh dengan menyetujui kenaikan upah buruh. Namun, para pengusaha serentak menyatakan keberatan dengan penetapan upah 2013. Lalu para pengusaha akhirnya mengajukan upaya penangguhan upah dan dipermudah oleh pemerintah dengan dikeluarkannya surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang imbauan untuk mempermudah pengurusan panangguhan UMP. Oleh perusahaan.
"Jadi sama saja, kita dipaksa harus menandatangani surat persetujuan penangguhan, jika tidak kita akan di PHK," ujar Sultoni, ketua DPP Federasi Progresip (Persatuan Gerakan Serikan Pekerja) sekber buruh Jabotetabek, Kamis (10/1/2013) ketika ditemui di gedung LBH Jakarta.
Sultoni juga menyayangkan adanya campur tangan pihak-pihak tertentu untuk mengintimidasi para buruh yang tidak mau menandatangani surat persetujuan penangguhan tersebut. "Yang paling disayangkan, adanya campur tangan pihak polisi, TNI atas tindakan premanisme agar kaum buruh tidak dapat bergerak," tuturnya.
Selain itu, di tengah perjuangan kaum buruh untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, pemerintah per tanggal 1 Januari, telah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) mencapai 15 persen. Memang, kenaikan TDL ini hanya berlaku untuk semua konsumen pengguna listrik berkapasitas daya mulai 1.300 VA ke atas. Artinya, yang akan terkena dampak dari penyesuaian TDL tersebut mayoritas adalah sektor perindustrian, yang menaikkan ongkos produksi sekitar 5 sampai 10 persen.
Meski mayoritas rumah kontrakan dan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) buruh menggunakan listrik berdaya 450 VA dan 900 VA tidak mengalami kenaikan TDL, tapi mereka juga terkena imbasnya. Karena pengusaha akan membebankan biaya produksi setelah TDL naik kepada konsumen atau masyarakat.
"Tentu si pengusaha akan membebankan kepada masyarakat kecil lagi, konsumen akan kena dampak besar dari kenaikan TDL itu," kata Sultoni.
Menanggapi pengaduan itu, pihak LBH Jakarta akan mempelajari masalah penangguhan upah buruh tersebut.
Berita terkait, baca :
UPAH BURUH DKI
100 HARI JOKOWI-BASUKI
Editor :
Hertanto Soebijoto
Anda sedang membaca artikel tentang
Penangguhan UMP dan Kenaikan TDL Membebani Buruh
Dengan url
http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/01/penangguhan-ump-dan-kenaikan-tdl.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Penangguhan UMP dan Kenaikan TDL Membebani Buruh
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Penangguhan UMP dan Kenaikan TDL Membebani Buruh
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment