Pejabat Negara
Mendagri: PNS Bekas Terpidana Harus Dicopot!
Penulis : Aditya Revianur | Kamis, 8 November 2012 | 16:17 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, para pegawai negeri sipil (PNS) yang pernah menjadi terpidana harus dicopot dari jabatan struktural. Ketentuan tentang hal itu, katanya, sudah dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri 800/4329/SJ/tanggal 29 Oktober 2012 yang harus ditaati setiap pemerintah daerah. Sebelumnya, data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, dalam lima tahun terakhir, tercatat ada 153 PNS yang bekas terpidana.
"Surat edaran itu sudah disosialisasikan ke berbagai daerah. Surat ini untuk mengingatkan pemerintah daerah bahwa ini sudah diatur dalam UU Pokok Kepegawaian,"kata Gamawan, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (8/11/2012).
Gamawan mengatakan, ia akan langsung mencopot PNS bekas terpidana dari jabatannya, jika surat edaran tak digubris pemerintah daerah. Ia akan langsung membatalkan Surat Keputusan (SK) PNS bekas terpidana yang menjadi pejabat struktural. Hal tersebut untuk membuktikan ketegasan birokrasi di jajaran Kementerian Dalam Negeri.
"Itu berlaku bagi semua daerah yang mengangkat mantan koruptor, PNS yang pernah dipidana," katanya.
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri tengah menginvestigasi 153 PNS bekas terpidana untuk mengetahui apakah mereka saat ini menduduki jabatan struktural.
Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas,6 November 2012, sebagian dari ratusan pegawai negeri sipil yang divonis bersalah karena kasus korupsi malah masih aktif sebagai PNS, bahkan dipromosikan menduduki jabatan eselon II di provinsi/kabupaten.Sebagian dari PNS yang menjadi terpidana korupsi dan telah menjalani hukuman itu justru mendapat promosi dan menduduki jabatan eselon II di tingkat provinsi atau kabupaten. Setidaknya ada 14 PNS bekas terpidana korupsi yang justru mendapat promosi jabatan strategis di daerah (Kompas, 5/11). Hanya dua orang yang mengundurkan diri dari jabatannya setelah mendapat tekanan dari publik.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menambahkan, PNS yang menjadi terpidana korupsi itu berada pada rentang eselon II hingga eselon IV di provinsi atau kabupaten/kota. Mereka, antara lain, menjabat staf pelaksana, bendahara proyek, hingga kepala dinas yang menjadi kuasa pengguna anggaran.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Bekas Koruptor Jadi Pejabat
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Mendagri: PNS Bekas Terpidana Harus Dicopot!
Dengan url
http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2012/11/mendagri-pns-bekas-terpidana-harus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mendagri: PNS Bekas Terpidana Harus Dicopot!
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mendagri: PNS Bekas Terpidana Harus Dicopot!
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment