JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), wacana memperkuat Undang-Undang Migas kembali mencuat.
Sebab, kata Komaidi Notonegoro, Wakil Direktur Reforminer Institute, pengalihan BP Migas ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tak cukup berupa peraturan presiden.
"Amanat dari MK (Mahkamah Konstitusi) itu berlaku sampai keluar UU Migas baru. Karena itu, perlu didorong segera dikeluarkannya UU Migas baru yang lebih berkualitas," ujar Komaidi kepada Kontan, Jumat (16/11/2012).
Komaidi juga mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah saat ini hanya sebagai kebijakan sementara. "Saya kira ini (kebijakan perpres) masih sebatas merespons keputusan MK saja," katanya.
Namun, Komaidi mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mengambil sikap dengan mengambil alih fungsi BP Migas yang diserahkan ke Kementerian ESDM.
Sebelumnya, AM Putut Prabantoro, eks Penasihat Ahli Kepala BP Migas, mengingatkan akan konsekuensi dari putusan MK. "Jika BP Migas dinyatakan melanggar UUD 1945, seluruh keputusan BP Migas juga tak sah," kata dia.
Alhasil, kata Putut, semua kontrak migas yang lama yang diteken BP Migas juga rawan dipersoalkan. Senada dengan Putut, Firlie Ganinduto, Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) mengkhawatirkan kontrak-kontrak migas yang sudah diteken.
"BP Migas yang sudah 10 tahun jalan dengan undang-undang saja bisa dibubarkan, apalagi kontrak KKKS," kata Firlie. (Oginawa R Prayogo/Kontan)
Baca Juga:
BP Migas: Dibubarkan, Kerugian sampai 70 Miliar Dollar AS
Dahlan Kaget MK Bubarkan BP Migas
Mengubah Cara Berbisnis
Soal Karyawan BP Migas, Jero Wacik Pasang Badan
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan
Sumber :
Editor :
Erlangga Djumena
Anda sedang membaca artikel tentang
Indonesia Butuh UU Migas yang Lebih Perkasa
Dengan url
http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2012/11/indonesia-butuh-uu-migas-yang-lebih.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Indonesia Butuh UU Migas yang Lebih Perkasa
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Indonesia Butuh UU Migas yang Lebih Perkasa
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment