Tiga Rekan Afriyani Menunggu Vonis
Penulis : Noory Okthariza | Rabu, 24 Oktober 2012 | 16:28 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tiga rekan Afriyani Susanti (29), sopir mobil Daihatsu Xenia maut yang menabrak 12 orang pejalan kaki sehingga menewaskan sembilan orang di Tugu Tani, Jakarta, Minggu (22/1/2012) lalu, hari ini, Rabu (24/10/2012), memasuki tahap pembacaan vonis. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tiga rekan Afriyani terdiri dari Adistina Putri Giani, Arisendi, dan Deni Mulyana. Ketiganya berada dalam mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai Afriyani saat ketiganya pulang dari Stadium, salah satu klub malam yang ada di Jakarta. Ketiga rekan Afriyani dituntut tiga tahun penjara.
"Ketiganya mengaku mengonsumsi narkoba di Stadium pagi hari sebelum kecelakaan. Hasil tes urine juga menunjukkan hasil positif bahwa mereka adalah pemakai sehingga melanggar UU No 35 tentang Narkoba," Kata Tamalia Roza, salah satu Jaksa Penuntut Umum.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com sebelumnya, mobil Daihatsu Xenia menabrak 12 orang pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat, pada Minggu (22/1/2012) pukul 11.00 ini. Sebelum menabrak, mobil itu sempat melaju dengan kecepatan tinggi sampai akhirnya oleng dan menabrak 12 orang itu. Dari jumlah 12 orang itu, sembilan orang meninggal dunia, tiga orang mengalami luka-luka.
Berita terkait dapat diikuti di topik :
SIDANG AFRIYANI
Editor :
Hertanto Soebijoto
Anda sedang membaca artikel tentang
Tiga Rekan Afriyani Menunggu Vonis
Dengan url
http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2012/10/tiga-rekan-afriyani-menunggu-vonis.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tiga Rekan Afriyani Menunggu Vonis
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tiga Rekan Afriyani Menunggu Vonis
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment